LAMPUNG UTARA (ISN) – Sebanyak 5415 Pegawai Paruh Waktu menunggu surat keputusan atau SK pengangkatan, Pemkab Lampung Utara minta bersabar karena masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
Menanggapi keluhan 5.415 pegawai patuh waktu tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir mengatakan, hingga saat ini Pemkab Lampung masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan meminta para pegawai paruh waktu untuk tetap bersabar menunggu realisasi SK dimaksud.
“Kalau sampai saat ini, dan ini juga berlaku untuk selalu Kabupaten/Kota se-Indonesia, ini kan kita masih dalam proses tahap dua terkait P3K pegawai paruh waktu tentunya kita masih menunggu pedoman juklak atau juknisbselanjutnya,” kata Martahan Samosir, Jum’at 1 Agustus 2025.
Lebih lanjut dikatakannya, memang untuk saat ini kita sendiri baru ada keputusan Menpan RB nomor 14 tentang paruh waktu, jadi mohon bersabar, saya belum bisa berstatment cukup jauh tim BKPSDM menunggu juklak juknis yang nanti dikeluarkan pemerintah pusat, dan itu berlaku untuk kabupaten/Kota se-Indonesia, ujarnya.
Untuk masalah SK selanjutnya kami belum bisa berstatement lebih lanjut karena kami masih menunggu arahan-arahan baku, yang regulasi-regulasi apa tentang gimana pelaksanaan pengangkatan P3K paruh waktu itu kita masih menunggu pedomannya, sambung Martahan Samosir.
Terkait pengangkatan proses tahap P3K ini, kita merujuk apa arahan ataupun kebijakan pemerintah pusat, jadi tidak ada kabupaten yang lebih dulu, itu sudah ada tahapan-tahapan yang sudah terjadwal dan kita mengikuti regulasi ataupun kebijakan dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
“Yang bisa saya sampaikan saat ini, yang sudah ada di database, di Kabupaten Lampung Utara sebanyak 5415 tenaga Non ASN,” pungkasnya. (Hendi)